DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan pasangan calon nomor urut 1, Sulaiman (Tole) Abdul Hamid (Apong), telah memenuhi syarat formal dan material dalam putusan sela yang dibacakan pada sidang Senin (4/2/2024). Keputusan ini menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum paslon nomor 3 dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, sehingga gugatan tersebut berhak dilanjutkan ke tahap persidangan substantif.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pasangan calon nomor urut 1, Sulaiman-Abdul Hamid, dalam sengketa hasil Pilkada Aceh Timur. Putusan sela yang dibacakan pada sidang 4 Februari 2024 menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 3 dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur.